KALAMANTHANA, Sampit– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo kembali mempertanyakan adanya sejumlah peraturan daerah (Perda) yang dinilai tidak berjalan sesuai fungsinya. Dia menilai selama ini pihak eksekutif tidak pernah memberikan penjelasan kepada DPRD mengenai kendala apa saja yang dihadapi terkait pelaksanaan peraturan daerah tersebut.
” Harus kita akui, saya sebagai ketua Bapemperda merasa bingung, kenapa sampai saat ini masih banyak Perda yang tidak jalan, apa kendalanya dan apakah alasannya sehingga sampai perda-perda yang sudah disahkan itu tidak bisa dilaksanakan, dalam hal ini harusnya eksekutif sebagai mitra menyampaikan kendalanya ke kami,” ungkapnya Kamis (15/10/2020).
Disisi lain Legislator Partai Demokrat ini juga secara tegas menolak apabila pihak Bapemperda dipersalahkan, akibat perda yang menjadi produk bersama itu dalam tataran pelaksanaannya justru terkesan mandul.
“Perlu kami sampaikan bahwa tugas Bapemperda adalah memproduksi perda itu mulai dari penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan teknis pelaksanaannya yakni ada ditangan pihak eksekutif, apabila suatu perda tidak jalan seharusnya segera dikoordinasikan ke pihak lembaga legislatif khususnya Bapemperda, sehingga kami mengetahui kendala-kendala yang dihadapi,” lanjutnya.
Bahkan dia juga menjelaskan,di dalam tatanan pemerintahan, sudah jelas merupakan tugas melaksanakan perda itu ada di eksekutif. Dia berharap pihak eksekutif dalam hal ini wajib harus menjalankan Perda yang sudah disahkan dan sudah menjadi produk hukum itu agar tidak menjadi momok menyia-nyiakan anggaran.
“Karena masyarakat memiliki ruang untuk melakukan gugatan kepada pemerintah ketika perda tidak dilaksanakan dan mengakibatkan kerugian di pihak masyarakat, hal seperti ini juga jangan sampai menjadi pro dan kontra di masyarakat nantinya,” tegasnya. (drm)
Discussion about this post