KALAMANTHANA, Muara Teweh – Warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, berinisial ASA alias Sanu (19), terpaksa berurusan dengan polisi. Ia diduga mencuri 30 gram emas dan uang Rp4 juta milik bibinya sendiri, Nurmila Hayat (65).
“Polisi menangkap tersangka ASA pada Rabu 14 Oktober 2020, karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban Nurmila Hayati,” ujar Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satreskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan, Kamis (15/10/2020) sore.
Tommy menyatakan, peristiwa pidana tersebut terjadi di seberang Langgar Nurul Amal, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Senin (12/10/2020l, sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban Nurmila relatif lama tidak tinggal di rumahnya, karena sakit dan memilih tinggal di rumah kerabatnya. Tetapi ia menitipkan kunci rumah kepada adiknya bernama Bawai, tak lain ayah tiri atau ayah sambung Sanu.
Saat korban kembali ke rumah, ia menemukan kunci lemari yang sebelumnya hilang tiba-tiba ada di tempat sebelum hilang. Pas lemari diperiksa, ternyata perhiasan jenis kalung rantai emas 99 seberat 15 gram, gelang emas 99 seberat 15 gram dan uang di dalam kotak Rp. 4 juta raib.
Anggota polisi ke TKP tak menemukan kejanggalan, sebab kondisi,rumah kosong itu, baik pintu, jendela dam lemari tak mengalami kerusakan. Dugaan pun mengarah ke Sanu.
Hasil interogasi anggota Unit Buser ke saksi Bawai diperoleh informasi bahwa saksi pernah melihat uang sekitar Rp1 juta terjatuh dari celana Sanu.
Rabu pagi pelaku ditangkap dan ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kalung emas, gelang emas dan uang sejumlah uang milik korban.
Kalung emas yang dicuri sudah dijual, sedangkan gelang emas disimpan di bangunan wc umum Pasar Ipu, Jalan Mangkusari. Barbuk tersebut sudah diamankan polisi.
Menurut Tommy, polisi menerapkan pasal 363 Jo 362 KUH Pidana kepada tersangka ASA. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(mel)
Discussion about this post