KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – SI (36), terancam hukuman 12 tahun penjara karena ulahnya sendiri. Sandi tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu, yang akan di edarkannya.
SI diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan di kediamannya, Jalan Padat Karya Rt. 002. Rw. 001 Desa Terawan Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, sekitar pukul empat sore, Minggu (18/10/2020).
Dari tangan tersangka, juga berhasil diamankan barang bukti berupa 22 paket plastik klip bening berisikan butiran Kristal yang di duga Narkotika Golongan I, jenis sabu dengan berat kotor 4,02 gram, 1 buah pipet kaca, 3 plastik klip bening kosong, 1 buah dompet warna pink coklat, 1 buah kotak warna abu-abu, dan dua buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna bening.
“Pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat Desa Terawan,” kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Supriyono, Selasa (20/10/2020).
Masyarakat di desanya, merasa curiga dan resah dengan kegiatan pelaku menjual barang haram narkoba. Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tersebut, Reserse Narkoba Polres Seruyan segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba.
“Kami masih terus memeriksa tersangka, untuk melakukan Pengembangan pada jaringan peredaran narkoba yang dilakukan. Hal ini untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Seruyan,” tegas Iptu Supriyono
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara. (sid)
Discussion about this post