KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah membentuk panitia khusus (Pansus) hak interplasi.
Dibentuknya Pansus hak interplasi untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus pengawasan anggaran Covid-19 DPRD Kapuas.
Beberapa nama anggota DPRD Kapuas yang tergabung dalam tim Pansus hak interplasi perwakilan dari masing-masing fraksi diumumkan dalam rapat paripurna internal DPRD Kapuas, Senin (19/10/2020).
Namun dari sebanyak 7 fraksi di DPRD Kapuas, hanya 5 fraksi saja yang mengirimkan anggotanya dalam tim Pansus hak interplasi. Sedangkan dua fraksi lainnya yaitu Fraksi Gerindra dan Fraksi Nurani Bintang Demokrat tidak mengirimkan anggotanya.
Berikut nama-nama anggota DPRD Kapuas yang tergabung dalam Tim Pansus Hak Interplasi; Dari Fraksi Golkar Siti Rusyida, Algrin Gasan, Abdurahman Amur, Rahmad Jainudin, Free Buben
Dari Fraksi PDI Perjuangan Syarkawi H Sibu, Franco B Dehen, Didi Hartoyo, Thosibae Limin, dan Agustinus Gerung.
Dari Fraksi Nasdem Berinto, Sera Sintanola, Bardiansyah, Patma Wigati, dan Kunanto. Dari Fraksi PPP Darwandie, Noni Emirawati, dan Mardani.
Sedangkan dari Fraksi Keadilan Amanat Bangsa Sri Umi Daryatun, M Guntur Jagad Pradifta, Baihaqi dan Rosehan Anwar. (is)
Discussion about this post