KALAMANTHANA, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara menangkap dua warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Nurdin alias Udin (44) dan Rudy (42). Keduanya diduga sering mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kepala Polres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kepala Satresnarkoba AKP Slameto, Kamis (22/10/2020) membenarkan, dari tangan tersangka Rudy polisi menyita lima paket plastik klip berisikan shabu seberat (0,91) gram bruto, 1 (satu) lembar klip kecil kosong dan 1 (satu) lembar amplop warna putih.
Sedangkan dari tangan Nurdin polisi mengamankan tiga paket plastik klip berisikan sabu dengan berat (0,59) gram bruto dan 2 (dua) lembar plastik klip kecil kosong.
Para tersangka ditangkap Rabu (21/10) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Negara Muara Teweh-BanjarmMsin Km 27, RT 03 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.
“Polisi mendapat informasi bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan ditemukan tiga 3 (tiga) buah plastik klip berisi serbuk kristal putih yang didalam kantong depan sebelah kiri dan barang bukti lainnya,” ujar Slameto.
Para tersangka langsung digelandang ke Polres Barito Utara. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 /2009 tentang Narkotika.(mel)
Discussion about this post