KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sejumlah barang bukti perkara tindak pidana kembali dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada, Kamis (22/10/2020), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.
Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, sampai barang bukti perkara senjata tajam, dan perkara umum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang musnahkan berjumlah 55 perkara dari bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Juli tahun 2020.
Meliputi perkara narkotika 9 perkara dengan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 52,62 gram, barang bukti handphone dari perkara narkotika, barang bukti obat-obatan dari 1 perkara kesehatan yaitu barang bukti jenis Seledryl sebanyak 748 butir.
Selanjutnya perkara senjata tajam 18 perkara, judi 3 perkara, pencurian 7 perkara, perlindungan anak 2 perkara, penganiayaan 6 perkara, dan 9 perkara lainnya.
“Perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Kapuas pada tahun 2019 sebanyak 56 perkara, dan untuk tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober 2020 sebanyak 36,” kata Arif Raharjo.
Arif Raharjo berharap untuk tahun 2020 ini perkara Narkotika di Kabupaten Kapuas tidak mengalami peningkatan atau turun.
Pemusnahan barang bukti untuk narkotika dilakukan dengan cara dilarutkan di air hingga di blender. Kemudian untuk senjata tajam dipotong-potong menggunakan alat gerinda.
Sedangkan barang bukti lain seperti tas untuk menyimpan sabu, handphone dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kejari Kapuas Arif Raharjo dan dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerag Kapuas Septedy serta unsur Forkopimda. (is)
Discussion about this post