KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Dua kakak beradik ini patut diduga memiliki kesamaan. Sama-sama otak mesum dan bejat. Keduanya diamankan polisi atas dugaan menyetubuhi anak baru gede di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Keduanya A alias Fani (23) dan B alias Ibur (23). Kakak beradik ini ditangkap jajaran Satreskrim Polres Murung Raya atas sangkaan menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Barito Tuhup Raya.
Kepala Satreskrim Polres Mura AKP Ronny M Nababan, Selasa (27/10/2020) mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur. Kedua pelaku merupakan warga di Desa Dirung Sararung, Kecamatan Barito Tuhup Raya.
Baca Juga: Playboy Barito Utara Ini Hamili Dua Wanita Sekaligus
“Salah satu pelaku sempat dua kali menyetubuhi korban dalam sehari,” kata Ronny.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (mel)
Discussion about this post