KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Kisah pilu menimpa Bunga, sebut saja namanya begitu, gadis anak baru gede (ABG) di Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Dia disetubuhi, digilir dua kakak-beradik.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (18/10) sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Barito Tuhup Raya. Dua kakak beradik itu, A alias Fani (23) dan B alias Ibur (23), ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Murung Raya delapan hari kemudian, tepatnya Senin (26/10) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Dirung Sararung, Barito Tuhup Raya.
Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu berawal ketika pelaku A mengajak korban minum miras jenis vodka. Saat mabuk, korban Bunga diajak ke semak-semak dan disetubuhi.
Kemudian korban yang kelahiran Muara Teweh, Barito Utara, 15 tahun lalu itu, dibawa ke pondok kosong yang jaraknya 15 meter. Tak lama berselang datang pelaku B dan turut menyetubuhi korban.
Baca Juga: Kakak Adik Cabul Diduga Gilir ABG, Ditangkap Polisi Murung Raya
Setelah itu korban dibawa oleh tersangka A ke pondok tersangka B berjarak 13 meter dan disetubuhi lagi oleh Fani,” ucap Ronny.
Kemudian datang seorant saksi dan melihat korban masih tanpa sehelai benang pun. Sedangkan pelaku A hanya memakai celana dalam dan kemudian korban langsung dibawa pulang oleh saksi.
“Peristiwa ini baru dilaporkan ke polisi dua hari setelah terjadi, yakni pada 20 Oktober lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil meringkus pelaku,” tambah Ronny.
Selain menangkan A dan B, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bra, satu celana dalam, satu kaos dalam, satu sweater, satu celana pendek, satu selimut, dan satu unit sepeda motor CBR 150.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (mel)
Discussion about this post