KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Hanya seminggu DR (31) berkeliaran. Dia kemudian diringkus aparat Polsek Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Apa salah DR? Warga Handel Manggala, Desa Maju Bersama, Kecamatan Kapuas Barat itu diduga sebagai pelaku penjambretan di Desa Anjir Serapat Km 7,5 , Kecamatan Kapuas Timur. Dia diringkus polisi pada Senin (26/10) sekitar pukul 17.00 WIB atau hanya sekitar seminggu setelah beraksi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Selat, AKP Aris Setiono, membenarkan penangkapan DR tersebut. “Dia diduga melakukan aksi penjambretan pada Jumat (21/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Jawa, dekat servis radiator di Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kapuas,” sebut Aris.
Baca Juga: Tadi Malam Polisi Cokok Dua Pemain Sabu Selat di Jalan Ahmad Yani
Dia menambahkan, menurut keterangan korban AM, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang mengendarai motornya hendak pelang ke rumahnya di Panamas. Saat korban berada di Jalan Jawa, pelaku yang juga menggunakan motor mendekati korban dan langsung menarik tas korban. Pelaku berhasil mendapatkan tas milik korban serta barang-barang berharga yang berada di dalam tasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu satu unit sepeda motor jenis Aerox merk Yamaha bernomor polisi KH 4769 UA, satu helm, selembar baju kaos, dan satu gawai merek Vivo.
“Akibat penjambretan tersebut korban mengalami kerugian materill sekitar Rp3 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun,” kata Aris. (ik)
Discussion about this post