KALAMANTHANA, Palangka Raya – Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah sosialisasikan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (9/11/2020).
Kepala Balai Bahasa Kalteng, Valentina Lovina Tanate, S.Pd mengatakan, Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kalteng dibuat dalam rangka mengemban perintah UU nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 yang secara umum mengamanatkan pengutamaan Bahasa Indonesia.
Valentina menjelaskan, perkembangan teknologi dan informasi yang sangat pesat ternyata sangat berimbas pula dengan penggunaan Bahasa Indonesia. “ruang-ruang publik kita didesak dengan munculnya istilah-istilah asing. Kita tidak anti dengan penggunaan istilah-istilah asing tersebut, namun sebagai bangsa yang berdaulat maka kita wajib pula menjadikan Bahasa Indonesia berdaulat dan utama di Negara sendiri,” katanya.
Dengan adanya Perda Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Kalimantan Tengah, dapat mengembalikan martabat Bahasa Indonesia. “Utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing,” tegas Valentina.
Ketua Panitia kegiatan, Muston N.M. Sihotang mengatakan, penyusunan naskah akademik telah dibahas bersama pakar, seperti DPRD, Dinas Pendidikan Kalteng, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kalteng, Biro Hukum Setda Kalteng, pemuka agama, tokoh adat, pemuda dan pers.
“Sosialisasi ini diharapkan menjadi salah satu jalan usaha agar masyarakat terlibat untuk memberikan masukan-masukan untuk kesempurnaan naskah akademik. Tahap selanjutnya diajukan ke DPRD yang akan diinisiasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kalteng,” ujar Muston.
Tampil sebagai pembicara yaitu Kepala Balai Bahasa Kalteng Valenti, Peneliti BBPKT, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kalteng, Kabiro Hukum Setda Kalteng, Agus Mulyawan, M.H (akademisi). (srs)
Discussion about this post