KALAMANTHANA, Palangka Raya – Seorang wanita, Milawati (38), termasuk di antara yang diamankan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah dalam kasus sabu-sabu 1,8 kilogram. Apa peran wanita dari Kotawaringin Timur ini?
Milawati diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sampit, Kotawaringin Timur. Dia diringkus setelah petugas BNNP Kalimantan Tengah sebelumnya mengamankan Fathur Yakub, pria asal Jawa Timur.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Edi Swasono di Palangka Raya, Selasa (10/11/2020) mengatakan, aparatnya menangkap Fathur Yakub pada Minggu (25/10). Buruh bangunan itu diketahui membawa sabu-sabu seberat 100 gram.
Setelah ditangkap, Fathur pun “bernyanyi”. Dia menyatakan dia membawa sabu-sabu tersebut atas perintah seorang penghuni Lapas Kelas II Palangka Raya, Sakiman. Barang haram tersebut harus diserahkan kepada Milawati di Sampit.
“Setelah kami intai, ternyata wanita yang menggunakan mobil Honda HRV dengan Nopol KH 6446 FC. Saat mengambil barang haram tersebut langsung disergap anggota BNNP,” katanya.
Milawati pun ikut bernyanyi. Dia mengaku diperintah Fahmi, narapidana narkoba yang sedang meringkuk di Lapas Kelas II Palangka Raya. Fahmi disebut-sebut masih harus menjalani hukuman lima tahun penjara.
Fahmi, belakangan diketahui, adalah juga suami dari Milawati. Mereka, begitu juga Sakiman, disebut-sebut sebagai sebuah jaringan. Diduga kuat, pasar jaringan ini menjangkau Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Pada akhirnya, BNNP menangkap empat orang. Selain Fathur dan Milawati, ada pula Fachrozi (61) warga Jalan Jati Kota Palangka Raya dan Arbain (37) warga Jalan Trikora Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Fachrozi sendiri ditangkap pada 27 Oktober di Jalan Jati, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Dari tangannya, anggota berhasil menyita sabu seberat 1,04 kilogram yang sudah dipaket sebanyak 24 bungkus.
Dari pengakuan yang bersangkutan diperintahkan oleh anaknya bernama Reza Fahlevi yang juga berada di dalam Lapas. “Fachrozi dan Reza Fahlevi ini diduga kuat adalah jaringan Madura Jawa Timur,” bebernya.
Terakhir jenderal berpangkat bintang satu itu menegaskan, pada 29 Oktober 2020, anggotanya juga mengamankan Arbain di Jalan Trans Kalimantan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.
Dari tangan yang bersangkutan anggota berhasil menyita 750 gram sabu yang telah dikemas plastik sebanyak delapan bungkus. Dari pengakuan tersangka dirinya membawa barang haram tersebut karena dikendalikan oleh tiga orang napi yang berada di Lapas Kasongan, Kabupaten Katingan.
Tiga orang tersebut bernama Arsyad, Taufan, Saufi yang masing-masing memiliki peran dalam bisnis haram tersebut. Anehnya antara pelaku dengan para narapidana tersebut sama sekali tidak saling kenal.
Tetapi mereka saling berhubungan dengan menggunakan alat telekomunikasi. Bahkan dari pengakuannya, bahwa ia sudah empat kali melakukan pengambilan sabu-sabu tersebut dan baru kali ini dirinya diamankan oleh BNNP.
“Pertama ia mendapatkan upah sebesar Rp17 juta, selanjutnya mendapatkan Rp15 juta sekali antar dan yang terakhir belum dibayar upahnya,” ungkap Edi.
Atas perbuatan tersangka yang kini sudah mendekam di sel BNNP Kalteng itu, kini mereka terancam hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. (ik)
Discussion about this post