KALAMANTHANA, Simpang Empat – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat menerima 4 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Bukit Tinggi sehubungan dengan permasalahan ketidakpatuhan badan usaha untuk melaksanakan kewajibannya, khususnya dalam hal pembayaran iuran BPJS.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tailani Moehsad melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Arief Zein di Simpang Empat, Rabu (11/11/2020) mengatakan SKK tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara BPJS dengan Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam hal penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dan juga salah satu hasil dari rapat forum pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yang dilaksanakan pada akhir oktober lalu.
Arief mengatakan sementara ini tercatat ada 6 badan usaha yang belum patuh dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2011, dimana dari 6 badan usaha tersebut, pihaknya telah menerima 4 SKK Non Litigasi dan permohonan bantuan hukum litigasi untuk 2 badan usaha lainnya.
“Kami akan melakukan upaya negosiasi terlebih dahulu terhadap 4 badan usaha agar dapat melunasi tunggakan iuran BPJS,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Arief yang mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Timur Kalimantan Tengah ini mengatakan rencananya dalam minggu ini, Jaksa Pengacara Negara akan menindaklanjutinya dengan memanggil 4 badan usaha tersebut untuk dilakukan negosiasi. “Kami berharap semuanya dapat kooperatif, bersedia melunasi segera tunggakan iurannya,” tambahnya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan melaksanakan amanat konstitusi dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial khususnya program jaminan kesehatan dengan prinsip gotong royong. “Kalau masih saja ada badan usaha yang belum patuh, maka kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat juga tidak akan optimal,” pungkasnya. (tin)