KALAMANTHANA, Bontang – Seperti tak ada tempat lagi bagi AR (26) melakukan perbuatan bejatnya. Di mess perusahaan tempatnya bekerja pun jadi. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AR diamankan aparat Polsek Segah, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Senin (9/11). Dia dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
AR dilaporkan DL (33), orang tua dari Melati –sebut saja begitu, remaja berusia 15 tahun. Melati telah disetubuhi AR.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem menyebut kasus terkuak saat teman DL yang juga rekan kerjanya menyuruh DL memeriksa kondisi MT.
DL pun lantas pergi ke kampung sebelah, masih di Kecamatan Segah, menuju rumah kakaknya karena MT ada di sana. “Kamu diapain sama AR?” tanya DL kepada anaknya. Saat itu, Melati bungkam seribu bahasa.
Lantaran Melati diam dan tak kunjung menjawab, DL kembali bertanya dan menyuruhnya untuk jujur. Melati hanya menjawab iya pertanyaan ibunya.
Saat ibunya bertanya kapan kali pertama Melati melakukan hubungan layaknya suami istri. Melati menjawab sejak Oktober 2020 lalu.
Ternyata aksi tersebut dilakukan di mess perusahaan tempat AR bekerja. Melati tidak memberitahukan berapa kali dirinya melakukan aksi tak senonoh dengan AR. Namun dirinya mengaku terakhir kali pada Senin (5/11/2020) lalu.
Ibunya yang tak terima pun langsung melapor ke Polsek Segah. Saat ini AR sudah kita amankan, guna penyidikan lebih lanjut terkait motif pelaku sampai melakukan hal tersebut.
“Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 81 ayat (1) Jo 76d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post