KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Polsek Manuhing, Polres Gunung Mas, Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial EP (23) warga Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E., mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban BF (20) pada hari Sabtu (14/11), sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku awalnya memukul dengan menggunakan tangan kosong berkali-kali pada bagian wajah pelipis mata sebelah kiri, bagian bibir, bagian kepala setelah itu mencekik leher korban,” ungkap Ipda Juwito , Senin (16/11/2020).
Lanjutnya, Pelaku menendang mengunakan kaki kanan yang mengenai pada bagian punggung belakang korban setelah itu menusuk mengunakan sebuah kunci sepeda motor pada bagian payudara dan perut sampai pingsan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung kami mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Pelaku sudah kami amankan tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP yang berbunyi dengan ancaman hukuman Lima Tahun Penjara. (srs)
Discussion about this post