KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hingga saat ini kasus Covid-19 masih terjadi di Kabupaten Barito Utara. Namun ironi, para tenaga kesehatan atau nakes yang menangani pasien Corona justru harus menelan pil pahit, karena belum menerima insentif.
Besaran insentif diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Seorang nakes RSUD Muara Teweh, melalui tulisan di emailnya tertanggal 10 November 2020 memohon peninjauan dan penyelidikan soal pencairan dana insentif Covid-19, karena sejak Maret-November paranakes sudah berpeluh keringat menangani kasus Corona.
“Kami para nakes RSUD Muara Teweh memohon hak kami dipenuhi, karena kami sudah tidak tahan dibohongi terus menerus dengan janji uang mau dicairkan,” ujar sang nakes.
Pada 2 November 2020, para nakes pernah mengirimkan email. Isinya sama, mempertanyakan kapan pencairan insentif. Permohonan pencairan insentif sudah lima kali diajukan, namun selalu ditolak.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Siswandoyo pernah memberikan penjelasan bahwa pengajuan pencairan insentif nakes bukan ditolak, tetapi diminta melakukan perbaikan, karena ada beberapa item kurang sebagai syarat pencairan mengacu pada Ketentuan Menteri Kesehatan (KMK).
Sekda Barito Utara Jainal Abidin, ketika dikonfirmasi mengatakan, rencananya sore (Kamis) ni akan diadakan rapat antara Asisten III, Diskes, RSUD, Inspektorat, dan BPKA.
“Rapat akan dipimpin Bapak Wakil Bupati Sugianto Panala Putra,” ucap Jainal Abidin melalui aplikasi WhatsApp.(mel)
Discussion about this post