KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Tak kapok-kapok R (28) melakukan tindak pidana. Kali ini, dia diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Barito Timur yang dilapis Satreskrim Polres Barito Selatan di Gang Pelita, Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
R ditangkap aparat pada Rabu (18/11) lalu. Dia diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan disertai dengan pemerkosaan dengan ancaman kekerasan. Aksi tersebut dia lakukan terhadap dua orang perempuan, MW (23) dan HL (19) pada Minggu (15/11) di wilayah Kecamatan Paju Epat, Barito Timur.
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra, membeberkan peristiwa tindak kejahatan yang dilakukan R dan penangkapannya saat konferensi pers di Media Center Mapolres Barito Timur, Selasa (24/11/2020).
Peristiwa perampasan itu sendiri terjadi setelah R dan seorang temannya mengajak kedua wanita malang itu ke tempat hiburan karaoke di Tamiang Layang. Setelah menikmati hiburan di karaoke itulah, R merampas tas kedua perempuan tersebut.
Tak sekadar itu, keduanya pun diperkosa di bawah ancaman senjata tajam di sebuah pondok. “Korban terlebih dulu dicekoki minuman keras jenis Malaga yang sengaja dibeli pelaku R,” ujar Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Barito Timur, Iptu Ecky. (tin)
Discussion about this post