KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhidin mengapresia atas kinerja Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dalam upaya memutus mata rantai virus corona.
Terlebih dalam mengsosialisasi penerapan protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Mura nomor 26 tahun 2020 tentang penegakan hukum disiplin Protokol Kesehatan.
“Kita mengapresiasi kepada teman-teman satgas dalam peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat dan memutus mata rantai Covid-19,” jelas Rahmanto Muhidin, Senin (30/11).
Menurut Rahmanto bahwa Covid-19 menjadi perhatian bersama agar dapat diputus penularannya dan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap disiplin dalam aturan seperti protokol kesehatan.
“Tanpa peran dan kerjasama yang baik kita tidak bisa maksimal meraih hasil, agar Covid-19 ini bisa sirna, sehingga kita semua dapat kembali beraktivitas normal seperti biasanya,” paparnya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi peran tim penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Mura yang bekerja sudah sangat maksimal.
“Kita mengapresiasi atas peran kawan-kawan satgas di lapangan yang sudah sangat maksimal melaksanakan tugas mulianya mencegah dini Karhutla dengan cara sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan itu, ia meminta agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat menimbulkan dampak yang sangat luar biasa, baik untuk kelestarian lingkungan, dampak kesehatan maupun kegiatan usaha lainnya.
Ia mengatakan, salah satu langkah yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla yakni dengan tidak membakar lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat, serta mengawasi sekitar wilayahnya yang rawan akan karhutla.
“Karena petugas karhutla sendiri juga sudah melakukan upaya terbaik untuk bisa mengatasi karhutla yang ada di Mura, namun semua itu juga perlu dukungan dan peran serta dari masyarakat sekitar,” tuturnya. (dg)
Discussion about this post