KALAMANTHANA, Muara Teweh – Personil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara turun ke Kecamatan Teweh Timur. Mereka menjelaskan soal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/Pemberdayaan Masyarakat (PM) di Desa Mampuak II, Rabu (2/12).
Pihak Kecamatan turut hadir yang direpresentasikan oleh Camat Teweh Timur Sudiyono dan Kepala Seksi Tramtib Irwanto. “Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan warga masyarakat Kecamatan Teweh Timur berharap program PTSL/PM berjalan lancar di lima desa,” ujar Sudiyono.
Sudiyono menyatakan, lima desa yang melaksanakan program PTSL/PM adalah Desa Mampuak I, Mampuak II, Sampirang I, Sampirang II, dan Desa Liju.
“Kita tak ingin terjadi,konflik atau sengketa kepemilikan tanah yang dapat merugikan masyarakat. Kalau muncul masalah, bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat,” imbuh dia.
Begitu pula bagi petugas yang ditunjuk sebagai tim Puldatan dapat membantu BPN dan pihak ketiga yang sudah ditunjuk oleh BPN untuk melaksanakan program secara profesional dan selalu menjaga protokol kesehatan selama aktivitas di lapangan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Barito Utara Hamidah menyebutkan, tanah yang dapat diproses sertifikat program PTSL PM adalah tanah yang tidak bersertifikat dan tanah yang tidak masuk kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi. “Masyarakat yang mau ikut program ini dapat melengkapi persyaratan seperti ktp, kartu keluarga, dan dokumen-dokumen terkait riwayat penguasaan tanah. Pendaftaran dengan cara menghubungi tim Puldatan,” ucap Hamidah.(mel)
Discussion about this post