KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Sejak 26 September 2020, Edy Pratowo menjalani masa cuti kampanye sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Kalimantan Tengah (Kalteng). Sejak akhir pekan lalu, Bupati Pulang Pisau kembali menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Mengawali aktifitasnya sebagai orang nomor satu di Bumi Handep Hapakat, Edy melakukan monitoring dan evaluasi ke 8 Kecamatan di Wilayah Pulpis.
“Alhamdulillah, masa cuti kampanye saya berjalan lancar, dan saat ini saya kembali melaksanakan tugas-tugas sebagai Bupati Pulang Pisau bersama Ibu Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang,” ucap Edy, Senin (7/12/2020).
Edy Pratowo menjelaskan monitoring dan evaluasi tersebut dalam rangka persiapan pelaksanaan penyelenggaran Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020.
Monitoring dan evaluasi ke 8 Kecamatan itu dijadwalkan 3 hari sejak Senin (7/12/2020) hingga Rabu (9/12/2020).
“Hari ini kita monitoring ke Kecamatan Kahayan Kuala, Kecamatan Maliku, Kecamatan Pandih Batu, dan Kecamatan Sebangau Kuala. Kemudian berlanjut Selasa besok (8/12/2020) ke Kecamatan Jabiren Raya, Kecamatan Kahayan Tengah, dan Kecamatan Banama Tingang,” katanya.
Pada Rabu di hari pencoblosan, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo akan melakukan monitoring dan evaluasi persiapan Pilgub Kalteng di Kecamatan Kahayan Hilir.
Ia juga mengatakan, kegiatan monitoring dan evaluasi persiapan Pilgub Kalteng 2020 ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilgub di desa/kelurahan dan Kecamatan yang akan dikunjungi.
“Ini penting dilakukan untuk memastikan persiapan pelaksanaan Pilgub di 8 kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau benar-benar maksimal. Selain itu kita juga mengevaluasi persiapan dan kendala apa saja yang ditemui di lapangan untuk dicarikan solusinya bersama,” ungkapnya.
Ikut mendampingi dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ini, antara lain, Wakil Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Ahmad Rifa’i, Dandim 1011/KLK, Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefinto, dan Kajari Pulang Pisau Triono Rahyudi. (app)
Discussion about this post