KALAMANTHANA, Soreang – N tiba-tiba kalap. Curhat istrinya itu melukai hatinya. Secepat kilat, dia menghabisi istrinya itu.
Begitulah peristiwa yang terjadi di Kampung Legok Keurteuw, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. N kini sudah diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Jasad Enung, wanita paruh baya berusia 57 tahun itu ditemukan warga di warung kelontong miliknya, Selasa (8/12). Adiknya yang pertama kali menemukan Enung di Sukanagara itu.
Saat ditemukan, kaki dan tangan Enung terikat lakban. Bahkan pelaku menutup mulut dan mata korban dengan lakban.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, tersangka N merupakan suami keempat korban yang pulang ke rumah semingu sekali. Motif pemicu pembunuhan itu diduga oleh persoalan hubungan rumah tangga mereka yang tak harmonis.
“Awalnya, korban sempat mencurahkan hatinya kepada N soal mantan pacar korban yang ingin kembali padanya. Kemudian si korban sempat bicara ke pelaku untuk mengurus perceraian mereka,” kata Hendra di Soreang, Kamis (10/12/2020).
Sebelum pembunuhan terjadi, ujar Hendra, pelaku N tengah menginap di rumah korban. Mendengar korban tengah mengurus perceraian, N kalap dan langsung menghabisi korban dengan cara memukul dan membekap korban menggunakan selimut hingga Enung meninggal.
“Untuk menghabisi korban, pelaku menggunakan selimut,” ujar Hendra.
Untuk mengaburkan alibi, tutur Kapolres Bandung itu, pelaku N menutup mata dan mulut korban dengan lakban. Selain itu, pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban. Sebelum kabur, pelaku N membawa kabur emas milik korban.
Hendra menuturkan, esok paginya, jasad korban ditemukan. Polisi yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan keterangan saksi.
“Ada satu barang bukti spesifik yang mengarah langsung kepada pelaku. Kami menemukan tanda pengenal lokasi tempat pelaku bekerja. Ini bukti yang sangat kuat bahwa pelaku pembunuhan adalah N,” tutur Hendra.
Saat polisi melakukan olah TKP, kata Hendra, pelaku N sempat mondar mandir di sekitar lokasi kejadian. “Seperti terlihat bingung dan sedih juga. Oleh karena itu kami dalami di sini dan dia mengaku,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 tentang pembunuhan. “Tersangka N terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolresta Bandung itu. (ik)
Discussion about this post