KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau (Kejari Pulpis) mengungkapkan dalam peringatan Hari Anti Korupsi tahun ini, ada dua kasus korupsi yang dinaikan statunya oleh Kejaksaan setempat.
Bahkan salah satu kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya. “Ada dua kasus yang diangkat korupsi dana Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu dan dugaan peyalahgunaan Dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir. Salah satunya sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis Triono Rahyudi.
Triono menjelaskan untuk kasus dugaan korupsi dana Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu, sudah mengarah kepada adanya tersangka.
Menurutnya, Kejaksaan dalam simpul korupsi dilakukan dari hulu sampai hilir. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan yang terindikasi ada perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Legislator Pulpis Ini Ingatkan Jangan Main-main dengan Dana Desa dan Bos
“Dalam penyelidikan yang kami lakukan ada selisih jumlah belanja dan keuangan yang tidak sesuai kualitas dan kuantitas, juga ada dugaan “mark up”di dalamnya. Bahkan ditemukan ada belanja yang diduga fiktif dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Talio Hulu,” ucapnya.
Dikatakannya, sudah ada sebanyak 70 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi ini. Kasus dugaan korupsi dana desa ini masih didalami lebih jauh, apakah korupsi di tahun 2018-2019 ini melibatkan banyak orang atau sedikit orang dan nantinya akan ditetapkan oleh kejaksaan setempat setelah semua alat bukti dikumpulkan secara lengkap.
“Kasus ini menyangkut juga pembangunan cor beton jalan desa sehingga harus ada saksi ahli dari bidang teknis seperti dari BKPK untuk menentukan berapa jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan. Setelah itu baru penetapan para tersangka,” ungkapnya.
Sementara kasus korupsi lagi yang diangkat adalah dugaan korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMKN-1 Kahayan Hilir dengan pelaku yang kini sudah menjadi terdakwa mantan kepala sekolah berinisial AM.
Tindakan melawan hukum yang dilakukan pada pengelolaan dana BOS tahun 2015, 2016, 2017 yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor di Palangka Raya.
“Modus korupsi yang dilakukan AM, bahwa dalam proses pengelolaan dana BOS penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis dengan angka mencapai Rp300 juta lebih yang digunakan untuk belanja secara acak dan menguntungkan diri sendiri,” jelasnya.
Saksi yang diperiksa dalam kasus itu mencapai 42 orang dengan satu saksi ahli dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan kerugian Negara yang ditimbulkan.
“Selama tahun 2020 ini, Kejaksaan Negeri Pulpis telah melakukan pemulihan atau pengembalian keuangan negara mencapai Rp294.570.000 dan Rp333.611.000 dari pemulihan pendapatan negara bukan pajak,” pungkasnya.
Sebelum memberikan keterangan pers kasus korupsi kepada awak media, Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari kasus Pidana Umum (Pidum) dari berbagai kasus yang telah mendapat putusan hukum tetap atau inkracth.
Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkoba, senjata api, senjata tajam, dan barang bukti lainnya. Pemusnahan dihadiri unsur Forkopimda di lingkungan pemerintah setempat.(app)
Discussion about this post