KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pulang Pisau H Arif Rahman Hakim turut prihatin dengan telah ditetapkan mantan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir tersangka kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015, 2016 dan 2018.
Bahkan saat ini, yang bersangkutan statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa dan sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Palangka Raya oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Hakim sapaan akrab pria yang juga menjabat Ketua DPC PPP Pulang Pisau ini memgingatkan kepada seluruh kepala sekolah beserta jajarannya agar tidak main-main dan melakukan penyelewengan dana BOS tersebut.
” Ini harus menjadi warning bagi sekolah-sekolah di semua jenjang, mulai SD, SMP dan SLTA agar sembrono dalam menggelola dana BOS. Jika tidak ingin berurusan dengan pihak penegak hukum, gunakan dana BOS sesuai Juklak dan Juknis yang sudah ditetapkan, ” ungkapnya.
Baca Juga: Kejari Pulpis Angkat Kasus Korupsi Dana Desa Talio Hulu dan BOS SMKN 1 Kahayan Hilir
Begitu juga dengan penggelolaan Dana Desa (DD), Hakim juga mengingatkan kepada seluruh Kades dan perangkatnya agar betul-betul menggunakan anggaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
“Dari rilis Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, sekarang ini sedang melakukan penyidikan dana desa di salah satu desa di Kecamatan Pandih Batu. Tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama, dimana dana desa yang seharusnya untuk membangun desa demi kesejahteraan warganya, tetapi penggunanaannya melenceng dari aturan,” kata Hakim menjelaskan
Untuk itu, lajutnya, pihaknya tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya agar betul-betul menggunakan DD sesuai aturan yang ditetapkan.
“Sekarang ini kan sudah lebih dari 900 Kepala Desa di Indonesia yang mendekam dijeruji besi karena melakukan penyalahgunaan DD. Kasus ini harus menjadi warning. Untuk itu, gunakan DD sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.(app)
Discussion about this post