KALAMANTHANA, Purukcahu – Mandor tambang emas di Desa Olong Hanangan, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu menyusul terjadinya kasus tanah longsor di lokasi pertambangan rakyat di Desa Olong Hanangan. Longsor tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Ridyana, mengatakan pihaknya sudah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Saat bersamaan, pihaknya menetapkan RB (41), mandor sekaligus penanggung jawab pekerjaan tambang emas itu sebagai tersangka.
Baca Juga: Penambang Emas Tradisional Tewas Tertimbun Longsor di Murung Raya
“Atas kasus tanah longsor di lokasi pertambangan rakyat dengan menimbulkan korban sebanyak tiga orang beberapa waktu lalu, kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu RB sebagai penanggungjawab atau mandor dari pekerjaan itu,” kata Putu Ridyana didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan di Mapolres Murung Raya, Senin (14/12/2020).
Disampaikan Kapolres, karena pekerjaan itu menimbulkan korban jiwa menewaskan Riban, Lamri dan Reji, maka yang bertanggung jawab atas pekerjaan itu harus bertanggungjawab secara hukum.
“Kita sangkakan saudara RB ini dengan 158 Undang Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan atau pasal 359 KUHPidana,” jelas Kapolres. (mel/dg)
Discussion about this post