KALAMANTHANA, Palangka Raya – Desember, bulan pelaksanaan ibadah maupun perayaan Natal bagi umat nasrani, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yuniarto mengatakan, terkait ibadah dan perayaan Natal di tengah pandemi tentu mengacu ketentuan Kementerian Agama (Kemenag). Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya telah mengeluarkan panduan kegiatan ibadah selama masa pandemi covid-19.
Ketentuan atau panduan menurut politisi PDI Perjuangan tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat agar terhindar dari pesebaran covid-19, dengan tanpa mengurangi makna atau esensi dari perayaan Natal itu sendiri.
Perbedaan dalam merayakan hari raya besar umat beragama tidak hanya dirasakan oleh umat Kristiani semata, melainkan seluruh umat beragama. Seperti halnya Hari Raya Idul Fitri, Nyepi, Waisak dan sebagainya, sepanjang tahun ini penuh dengan pembatasan.
Sigit mengatakan, situasi perayaan hari besar keagamaan tahun ini berbeda jauh dengan apa yang dijalani dari tahun-tahun sebelumnya. Terlebih semuanya harus terbiasa hidup berdampingan dengan virus tersebut.
“Saya menyarankan aga pihak rumah ibadah gereja segera mengajukan surat rekomendasi kepada tim satgas covid-19 , karena sebelum perayaan ibadah Natal, seluruh gereja harus mendapatkan asistensi mengenai penerapan prokes,” katanya, Minggu (13/12/2020)
Protokol kesehatan/perubahan perilaku: mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari kerumunan, menjaga asupan vitamin dan gizi, memeriksakan diri jika ada gejala, melaporkan diri (jujur) jika ada gejala dan berolahraga cukup. (srs)
Discussion about this post