KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada, Senin (14/12/2020), menggelar rapat paripurna ke IX dengan agenda pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket.
Rapat itu sendiri dipimpin langsung oleh Ketia DPRD Kapuas, Ardiansah. Namun rapat sempat tiga kali skor lantaran minimnya kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut.
Karena dari sebanyak 40 anggota DPRD Kapuas, hanya 14 orang saja yang hadir dalam rapat paripurna pembentukan Pansus hak angket tersebut.
“Rapat sampai tiga kali kita skor menunggu kehadiran teman-teman anggota dewan, namun tetap saja tidak kourum,” kata Ketua DPRD Kapuas Ardiansah usai memimpin rapat.
Karena tidak kourum rapat pembentukan Pansus hak angket tersebut pun terpaksa ditunda dan dijadwalkan tahun depan. “Rapat paripurna pembentukan Pansus kita tunda dan akan jadwalkan pada rapat badan musyawarah tanggal 12 Januari 2021,” terang Ardiansah.
Sementara itu Ketua Fraksi PPP DPRD Kapuas, Darwandi menyesalkan minimnya kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut.
Karena menurut Darwandie, rapat paripurna pembentukan hak angket tersebut wajib hukumnya didukung kehadiran anggota dewan.
“Terkait dengan hak pendapat politik, mau setuju atau tidak setuju terbentuknya hak angket itu bisa disampaikan dalam forum paripurna ini, karena ada ruang untuk itu,” katanya.
“Kalau tidak hadir artinya ini sama saja tidak paham dengan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD,” pungkas Darwandie. (is)
Discussion about this post