KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Agar tidak mengalami trauma yang lebih mendalam, korban pelecehan seksual di Kabupaten Seruyan, terutama yang masih anak-anak perlu diberikan pendampingan.
Saat terjadi kasus tindak pidana pelecehan seksual, yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban, Dinas Sosial Kabupaten Seruyan juga ikut melakukan pendampingan.
“Proses pendampingan dilakukan mulai dari proses pemeriksaan, pada saat persidangan hingga pemantauan di lingkungan masyarakat,” kata Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Seruyan, Mujiyem, Rabu (16/12/2020).
Selain melakukan pendampingan pada kasus hukumnya, Dinas Sosial juga melihat perkembangan mental korban. Bahkan jika memang diperlukan, lanjut Mujiyem, korban yang mengalami suatu trauma akan diberikan pendampingan langsung oleh psikolog.
“Yang paling penting adalah peran orang tua untuk memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak. Dinas Sosial berperan untuk membantu agar tidak mengalami trauma berkepanjangan, serta tidak putus sekolah,” terangnya.
Menurutnya, belakangan ini kasus tindak pidana menyangkut anak di bawah umur marak terjadi. Selain menjadi korban pelecehan seksual yang baru baru ini terjadi, awal tahun lalu aparat kepolisian juga membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius, baik bagi pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. (sid)
Discussion about this post