KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Anang Kapeliyus, menilai kebijakan pemerintah kabupaten selama ini terhadap perangkat adat yang ada di daerah ini masih kurang maksimal.
Bahkan, menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak yang merupakan dasar untuk memperhatikan kesejahteraan perangkat adat itu sendiri belum berjalan dengan baik.
“Menurut hemat kami perda itu tidak bisa dilaksanakan secara konsisten. Terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan pemangku adat. Selama ini tidak sedikit para pemangku adat seperti damang maupun mantir yang curhat soal ini. Untuk itu kami mendorong agar diperhatikan kembali soal ini,” ungkapnya di Sampit, Kamis (17/12/2020).
Bahkan legislator Partai Demokrat ini menekankan, dari sisi regulasi atau berbicara dasar hukum untuk penganggaran, sudah jelas ada tertuang dalam perda itu sendiri. Menurutnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengakomodir permintaan perangkat adat tersebut.
“Menurut kami ini hanya tinggal menunggu political will dari pemerintah kabupaten untuk merealisasikannnya. Ketika kesejahteraan para damang dan mantir ini diabaikan, tentunya akan berpengaruh terhadap sistem hukum adat yang saat ini masih terjaga di daerah ini,” ungkapnya.
Bahkan dia juga menyampaikan, perlu adanya komitmen kuat dari pihak pemerintah kabupaten untuk terus meningkatkan kualitas kelembagaan adat di daerah tersebut.
“Dasarnya dulu, yakni tingkatkan kesejahteraan mereka selaku petugas atau pelaksana hukum adat itu sendiri, lalu kemudian didukung dengan fasilitas yang memadai, maka dengan demikian adat kita akan semakin kuat,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post