KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19.
Edaran tersebut meminta bupati di seluruh Kalimantan Tengah, termasuk Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph, untuk segera membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 sampai tingkat kecamatan, kelurahan/desa dan RT/RW.
Menyikapi surat edaran gubernur tertanggal 15 Desember 2020 itu, Pemkab Murung Raya akan membuat surat turunannya kepada pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, termasuk ke rumah ibadah.
“Sehingga acuan kita di Kabupaten Mura tidak terjadi klaster baru ataupun terpapar Covid-19,” ungkap Asisten II Setda Murung Raya, Serampang, usai menghadiri rapat koordinasi dengan TNI, Polri di Poskota Puruk Cahu, Kamis (17/12).
Disampaikan Serampang, untuk langkah strategis dalam upaya menekan penyebaran virus corona ini berupa meningkatkan sosialisasi protokol kesehatan secara masif di tempat umum atau tempat usaha sehingga dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.
“Dalam surat eduran juga bahwa kita memfasilitasi dan mengingatkan pihak pelaku UMKM untuk melengkapi saran dan prasana protokol kesehatan di tempat usaha mereka,” bebernya.
Selain itu juga, untuk meningkatan penerapan disiplin prokes sesuai dengan aturan yang diberlakukan agar pelanggaran prokes dapat diminimalisir.
“Operasi yustisi prokes tentu tetap dilaksanakan guna menekan pelanggaran prokes, sehingha masyarakat dapat lebih disiplin penerapan prokes,” pungkasnya. (dg)
Discussion about this post