KALAMANTHANA, Tenggarong – SE (23), warga Desa Kelekat, kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kembang Janggut. Pasalnya, dia ketahuan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, menyampaikan keberhasilan penangkapan terhadap penyalahgunaan Narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat kepada Polsek Kembang Janggut.
“Atas dasar informasi dari masyarakat maka Polsek Kembang Janggut berhasil ungkap kasus narkoba jenis Sabu sabu dengan satu tersangka,” kata Ade Yaya Suryana.
Ade Yaya menyebutkan tersangka yang berhasil di amankan Polsek Kembang Janggut berinisial SE (23) Warga Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
SE sendiri diamakan Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut pada Kamis (24/12) di rumahnya. Dari hasil penangkapan terhadap tersangka SE ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan berat 3,38 gram, 1 alat timbangan digital kecil, 1 buah alat bong dari plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok dari plastik sedotan, 1 buab HP lipat merk Samsung warna hitam dan 1 buah kotal hitam (sarung kaca mata lipat) tempat menyimpan sabu.
Atas perbuatannya tersangka SE diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya. (ik)
Discussion about this post