KALAMANTHANA, Jakarta – Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video porno. Dia akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Dia menyatakan Gisel sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka,” kata Yusri, Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif.
Baca Juga: Soal Video Syur 19 Detik, Ini Pengakuan-pengakuan Mengejutkan Gisel
Kasus tersebut juga sudah masuk tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan. Penyidik kemudian juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Gisel sudah dua kali diperiksa polisi dalam perkara video syur tersebut. Saat itu, dia masih berstatus sebagai saksi. (ik)
Discussion about this post