KALAMANTHANA, Muara Teweh – Aparat Reskrim Polres Barito Utara menangkap tersangka F alias Gepeng (22), warga Jalan Swadaya, RT 002, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Senin (28/12). Penjahat kambuhan ini diduga menganiaya tiga orang, dengan senjata tajam, sehingga korban mengalami luka-luka.
Kepala Satuan Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, Rabu (6/1/2021) malam membenarkan, Gepeng ditangkap karena dugaan tindak pidana penganiayaan di Jingah pada 28 Desember 2020 sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka Gepeng melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban Jonli, Yohansi, dan Meldi. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka bacokan di bagian lengan, perut, dan bagian kepala.
“Pelaku mengaku tersinggung karena ditawarkan minuman keras jenis tuak, karena pelaku dalam keadaan masih terpengaruh minuman keras,” ujar Tommy.
Penganiayaan oleh Gepeng dilaporkan para korban ke Mapolres Barito Utara. Tersangka mengakui perbuatannya.
“Kami tahan tersangka dan terkena pelanggaran pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Barang Bukti diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis parang Malaysia, sebilah senjata tajam jenis paran Lais.,” papar perwira Mantan Kapolsek Lahei ini.(mel
Discussion about this post