KALAMANTAHANA, Puruk Cahu – Satuan Resnarkoba Polres Murung Raya, Polda Kalteng kembali rmeringkus dua pengedar sabu. Kedua tersangka berinisial SN alias Cengli (34) dan EY (26) ditangkap, Selasa (5/1) malam.
Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya MF (20) yang diringkus di Jalan Kolonel Untung Surapati Kelurahan Beriwit, Puruk Cahu.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Winarmoko, Rabu (6/1/2021) membenarkan, penangkapan SN dan EY berawal dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka MF yang ditangkap Senin (4/1).
“Ada informasi peredaran sabu. Dari hasil penyelidikan, kami langsung bergerak untuk menangkapkedua tersangka yang pada waktu itu diketahui berada di salah satu rumah Jalan Kolonel Untung Surapati, Puruk Cahu,” beber Bagus.
Saat digeledah badan tersangka, polisi menemukan barang bukti sepuluh paket sabu seberat 50,68 gram. Barbuk berada dalam tas selempang warna merah milik tersangka SN alias Cengli. Tersangka sempat melempar tas tersebut untuk menghilangkan barang bukti.
Selain sabu 10 paket seberat 50,68 gram, Satresnarkoba juga menyita barang bukti satu tas slempang warna merah merk profesional, satu buah Hand Phone Merk Samsung J2Prem, satu buah Hand Phone Merk OPPO A53, satu unit sepeda motor Honda Scopy, dan dua buah Teskit Rapid Monotes Device untuk test uji urine terhadap kedua tersangka MF dengan hasil Positif Methafetamine/sabu.
Kedua tersangka diberkas dalam satu LP yang bernomor : LP/05/ I / RES. 4.2./2021/ KALTENG/RES MURA Tanggal 05 Januari 2021 dan barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses oleh pihak Satresnarkoba.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI Nomor 35/2009 dan pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI Nomor 35/ 2009,” sebut Bagus.(mel/dg)
Discussion about this post