KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Seruyan, akhirnya menyelesaikan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seruyan. Empat Raperda yang dibahas tersebut, yakni Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Garis Sempadan Bangunan, Jalan maupun Sungai.
Hasil pembahasan tersebut, dituangkan dalam persetujuan bersama dan di tanda tangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten Seruyan, Selasa (05/01/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, mengatakan, dengan ditetapkannya Raperda tersebut sebagai Perda, maka diharapkan tidak hanya sekesar menjadi produk hukum saja. Namun harus berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seruyan.
“Tidakan hanya menjadi produk hukum saja, tapi dapat memudahkan dalam proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dia menambahkan, DPRD Seruyan menerima dan menyetujui Raperda tersebut, serta mempercayakan pelaksanaan diktum kedua untuk mendapat pengesahan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan disampaikan Pemkab Seruyan untuk mengajukan permohonan nomor registrasi peraturan daerah kepada Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum Setda Kalteng sebelum ditetapkan menjadi Perda oleh Bupati Seruyan. (sid)
Discussion about this post