KALAMANTHANA, Sampit – Kasus sengketa tanah makam Jalan Jenderal Soedirman KM 6, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB.Ketapang hingga saat ini masih menjadi polemik ditengah masyarakat, terutama para pemilik lahan yang belum pernah menerima ganti rugi tanah itu dari pemerintah daerah, yang mana sudah berjalan selama 30 tahun lamanya semenjak tahun 1991.
Dalam hal ini, HM.Sofyan Noor SH,MH didampingi pemilik lahan berlokasi di KM tersebut, H.Ramlan, diruangan komisi I DPRD Selasa (12/1/2021) menjelaskan, dirinya selaku selaku kuasa hukum dari masyarakat yang lahannya berada di dalam area TPU KM 6 Sampit Pangkalan Bun yang selama ini belum terakomodir atau belum adanya kompensasi pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat tersebut meminta pemerintah daerah segera mengganti rugi atas lahan milik masyarakat itu.
“Saya meminta pemerintah daerah dalam waktu 15 hari sejak hari ini, agar segera melakukan konpensasi atau ganti rugi terhadap peran masyarakat di dalam areal di TPU KM 6 tersebut. Dan apabila dalam waktu 15 hari pemerintah daerah tidak memberikan jawaban atau tidak memeberikan sikap terhadap masyarakat tersebut kami kuasa hukum dan masyarakat setempat akan menduduki pemerintah daerah untuk menuntut ganti rugi sampai dengan selesai terbayarkan nya konvensasi atas lahan tersebut,” ungkapnya.
Disisi lain dia juga menegaskan, pihaknya menginginkan agar pemerintah daerah tidak mengabaikan atas persoalan ini, serta pihaknya juga akan segera melayangkan surat kepada pihak Polres Kotim, Pemerintah Daerah dan juga DPRD yang mana membidangi masalah tersebut yakni jajaran komisi I, yang juga dari awal sudah mengetahui akan hal ini.
“Bahkan jajaran Komisi I melalui RDP sudah menerbitkan kesimpulan terkait ganti rugi soal lahan makam tersebut, namun faktanya sampai sekarang pemerintah daerah tutup mata tutup telinga dan tidak pernah menyelesaikan soal ini hingga tuntas pembayaran atau konvensasi,” tukasnya.
Disisi lain, anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Ir. Parningotan Lumban Gaol SP memberikan tanggap tegas terkait persoalan ini. Dia menuturkan dirinya selaku anggota komisi memberikan dukungan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas kasus yang sudah 30 tahun mengendap tersebut.
“Saya selaku anggota DPRD dari Komisi 1 sangat mendorong upaya masyarakat yang selama ini memang sudah berlarut-larut dijanjikan untuk dilakukan ganti rugi atau kompensasi tanah mereka yang mereka miliki secara legalitas mulai tahun 82 dijanjikan pemerintah mulai tahun 91 hingga tahun 2021, yang kurang lebih 30 tahun belum terealisasi,” pungkasnya.
Bahkan menurutnya, jajaran komisi I sudah beberapa kali melakukan RDP melakukan upaya-upaya persuasif supaya pemerintah daerah segera menyelesaikan sengketa tersebut. Namun dia juga menyayangkan sampai saat ini pemerintah daerah belum melakukan penyelesaian yang baik.
“Makanya saya sebagai anggota DPRD sangat mendorong masyarakat supaya kali ini mendatangi dan memaksa jawaban dari Pemerintah Daera, apa alasan mereka yang tidak mau melakukan ganti rugi tersebut jadi kedepan kami akan tetap membantu masyarakat bila dibutuhkan untuk menyelesaikan ini bilamana pemerintah daerah sudah bersedia untuk melakukan pembayaran maka saya sebagai anggota DPRD akan siap menganggarkan di pembahasan perubahan ke depan,” tukasnya.
Discussion about this post