KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, H Junaidi menyatakan kesiapan instansinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan tersebut baik dari segi penyediaan informasi, aduan rakyat maupun pelayanan informasi di badan publik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pelaksanaannya.
“Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, dimana setiap badan publik harus mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” kata Junaidi di Kuala Kapuas, Selasa (12/1/2021.
Menurut Junaidi, PPID utama sendiri berada pada Dinas Kominfo Kapuas dan perangkat daerah lainnya sebagai PPID Pembantu. “Untuk itu kami siap memberikan pelayanan keterbukaaan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Lanjut mantan Kabag Kesra Setda Kapuas ini, bagi masyarakat yang ingin meminta informasi terkait di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi secara offline, bisa datang langsung ke Dinas Kominfo Kapuas yang beralamatkan di Jalan Pemuda Km 5,5 Kuaa Kapuas.
“Pemerintah juga memiliki sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR! sebagai sistem layanan pengaduan publik yang dapat digunakan oleh masyarakat, dengan tujuan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” terang Junaidi.
Hal penting yang harus diketahui warga, tambah Junaidi, yaitu setiap pengaduan tentang pelayanan publik harus jelas dan lengkap.
Terutama tempat kejadian, instansi terkait yang bertanggung jawab dan waktu kejadian serta akan lebih baik jika warga menyediakan bukti kejadian sehingga lebih terpercaya.
Sedangkan mengenai pelayanan kehumasan, Junaidi mengharapkan agar setiap operator kehumasan di masing-masing instansi agar siap memberikan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat. Kemudian memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai pelayan publik, kita harus mampu melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar layanan informasi yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Junaidi. (is)
Discussion about this post