KALAMANTHANA, Muara Teweh – S alias Ebur (34) warga Sikui dan BS alias Beben (39) warga Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dibekuk polisi, Kamis (14/1). Dari kedua tersangka, satuan reserse narkoba menyita barang bukti 83 paket sabu.
Satuan anti narkotika Polres Barito Utara lebih dahulu menangkap Ebur di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin, RT 4A, Sikui, Kamis pukul 14.00 WIB. Tersangka diamankan bersama 10 paket sabu seberat 3,98 gram dikemas dalam plastik klip.
Curiga sabu diperoleh dari tempat lain, polisi menginterogasi Eber secara intensif. Pria ini buka mulut bahwa sabu dibeli dari tersangka Beben. Polisi pun bergegas mencari Beben.
Upaya polisi berhasil. Nyaris bersamaan, Kamis sekitar pukul 14.30 WIB Beben diciduk di rumah sekaligus bengkelnya, Jalan Negara nomor , Kompleks SDN 4 jingah, RT 10, RW 4. Tersangka tersebut ditangkap bersama 73 paket sabu seberat 27,12 gram dikemas dalam plastik klip.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (15/1/2021) siang, membenarkan pihaknya menangkap tersangka Ebur dan Beben didua tempat berbeda. “Keduanya secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” kata Slameto kepada Kalamanthana.
Saat ditangkap dan diinterogasi di Sikui, tersangka Ebur mengaku membeli sabu dari tersangka Beben. Sehingga polisi mengembangkan penyelidikan sampai menangkap Beben di Jingah. “Tersangka Beben menyimpan sabu dalam kotak kecil di bengkelnya. Sabu ditumpuk dengan tebeng sepeda motor,” beber Slameto.
Menurut Slameto, Ebur disangkakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka Beben dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).(mel)