KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Para pengendara yang datang silih berganti tidak membuat seorang petugas Lalu lintas dari Sat lantas Polres Seruyan lengah terhadap para pengendara yang kurang safety riding, Rabu,(20/1/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Wicaksono melalui Kasat Lantas IPTU Moch Romadhon, SH mengatakan, kewajiban petugas Lalu lintas dijalan bukan hanya sekedar mengatur lalu lintas saja tetapi juga memperhatikan dan membantu para pengendara untuk Keselamatannya di jalan salah satunya dengan menguncikan tali helm para pengendara agar helm tidak terlepas jika terjadi sesuatu pada si pengendara itu sendiri.
Kasat Lantas mengajak para pengendara agar membiasakan mengunci tali helm. “Ayo, biasakan klik helm,” ajaknya.
Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi .pertama setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
Kedua, perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm tandar nasional Indonesia, Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (8) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Dengan ini diharapakan masyarakat pengguna jalan menyadari akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri dan sesama pemakai jalan lainnya. (srs)
Discussion about this post