KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tak dilibatkan saat kegiatan palas hutan, Senin (13/1), warga Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, menyurati PT Bharinto Ekatama (BEK).
Surat tertanggal 19 Januari 2021 dikirim oleh Kelompok Keturunan Likup (KKL), Jalan Tujuh-Tujuh, RT 003, Benangin. Isi surat mengenai pengklaiman hutan hak ulayat adat di wilayah Tinum Kerebe dan sekitarnya yang masuk di dalam IPPKH 704 PT BEK.
Kuasa Perwakilan KKL Lagamsyah, lewat aplikasi WhatsApp, Rabu pagi, membenarkan pihaknya menolak palas hutan yang dilakukan PT BEK, karena tak melibatkan masyarakat, pewaris tertinggi, dan lembaga adat setempat. ” Kami merasa adat istiadat nenek moyang dilecehkan dan diremehkan,” tegas Lagamsyah kepada Kalamanthana.
Ia menambahkan, pihaknya segera memasang Hinting Pali atau portal adat di wilayah Sungai Tinum Kerebe dan sekitarnya dengan melibatkan lembaga-lembaga yang ada di Kalteng.
KKL juga, sebut Lagamsyah, memberi batas waktu selama tiga hari kepada PT BEK untuk merespon tuntutan KKL. “Jika tidak, kami akan membawa masalah ini kepada seluruh pemangku kepentingan terkait tentang perbuatan PT BEK,” ucap dia.
External Head PT BEK Hairung, ketika dikonfirmasi, Selasa siang melalui platform WhatsApp, mengatakan pihaknya akan membicarakan masalah tersebut. “Ya, nanti kita bicarakan info tersebut,” ujar Hairung kepada Kalamanthana.(mel)
Discussion about this post