KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah di Luwe Hilir, kini giliran Polsek Gunung Timang menangkap seorang tersangka pembalakan liar, J alias Junai (30). Pria ber-KTP Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara (HST) ini dibekuk, Rabu (20/1).
Polisi menangkap Junai, ketika mengangkut kayu di Jalan Negara Kandui – Muara Teweh, Km 10, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara, Rabu sekitar pukul 17.15 WIB.
Tersangka Junai ditahan bersama barang bukti kayu olahan jenis keruing berbagai ukuran sebanyak 169 pucuk atau lima meter kubik. Turut disita satu unit truk bak kayu, merek Mitsubishi Colt warna kuning, nomor polisi DA 1029 LA.
Baca Juga: Polisi Barito Utara Tangkap 4 Pembalak Liar Asal Kalsel
“Kami menangkap seorang tersangka tindak pidana dibidang kehutanan. Saat diperiksa, J tak dapat menunjukkan dokumen sah terkait ratusan pucuk kayu yang dibawanya,” kata Kepala Polsek Gunung Timang Iptu GS Rahail kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (21/1/2021) siang.
Penangkapan Junai, supir truk pengangkut kayu ilegal, terjadi setelah aparat Polsek Gunung Timang menerima informasi dari masyarakat ada truk bermuatan kayu olahan, tanpa dilengkapi dokumen sah. “J disangkakan pelanggaran pasal 83 ayat (1) huruf b juncto pasal 12 huruf e UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Rahail.(mel)
Discussion about this post