KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Polres Seruyan bersama Satpol PP Kabupaten Seruyan menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Seruyan, Minggu (24/1/21).
Pelaksanaan Ops Yustisi melibatkan personel Polres Seruyan dan Satpol PP Kabupaten Seruyan. Adapun pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 Kabupaten Seruyan agar masyarakat terhindar dari Covid-19.
Personil Polres Seruyan melaksanakan operasi Yustisi di Sepanjang Jalan Ais Nasution dengan menyasar warga yang sedang beraktivitas dan para pengendara yang tidak menggunakan masker, dari pelaksanaan Ops Yustisi masih ditemukan beberapa warga masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga dilaksanakan penegakan hukum dan tindakan fisik maupun teguran tertulis dan teguran lisan.
“Tujuan dilakukan Operasi Yustisi/razia penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga terhindar dari wabah ini, sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat” ungkap Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono. S.H., S.I.K., M.Si. (srs)
Discussion about this post