KALAMANTHANA, Sampit – Dalam menanggapi hasil perkara sidang gugatan sengketa Pilkada Kotim Tahun 2020 yang saat ini telah di terima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari ini Rabu (27/1/2021) M. Rudini Darwan Ali, selaku pihak pemohon dalam perkara tersebut.
Mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari serangkaian proses demokrasi yang telah ditetapkan berdasarkan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena itu patut kita hargai bersama.
“Allahamdullilahhari hari ini Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur di Mahkamah Konsitutsi dengan nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 berjalan dengan sangat baik dan kami bersyukur permohonan kami diterima MK, ini juga merupakan awal yang baik bagi kami,” ungkap Rudini.
Rudini mengatakan, bahwa pihaknya semakin optimis dengan permohonan gugatan yang telah diterima MK karena itu ia meminta doa dan restu kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami tetap mohon doa restu, bismillah semoga berkat doa orang banyak apa yang kita hajatkan di kabulkan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dan tetap kita semua sesama warga kotim yang baik tetap menjaga hubungan silaturahmi yang baik,”pungkasnya Rabu (27/1/2021).
Disisi lain juga tidak lupa dia mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur untuk terus menjaga situasi dan kondisi di daerah agar selalu berjalan kondusif aman dan terkendali.
“Yang terpenting pasca serangkaian tahapan Pilkada yang sudah kita lalui bersama sampai dengan saat ini, kita semuanya harus menjaga daerah Kotim tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Bahkan dia juga menambahkan Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur akan berakhir di MK apapun keputusannya nanti dan proses persidangan yang saat ini dilakukan di MK juga merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada yang direstui undang-undang.
Untuk diketahui, M.Rudini Darwan Ali – H. Samsudin Spdi merupakan Paslon Nomor Urut 04 yang ditetapkan dalam perkara gugatan ini sebagai pihak Pemohon oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Sedangkan pada pihak termohon yakni KPU, Bawaslu dan Pihak terkait Paslon 01 Halikinoor-Irawati atau dikenal dengan slogan Harati tersebut.(drm)
Discussion about this post