KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Wakil Bupati Kapuas yang juga selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kapuas, HM Nafiah Ibnor menghimbau untuk pelaksanaan ibadah dimasa pandemi Covid-19 ini, agar dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini disampaikannya guna menindak lanjuti surat edaran Bupati Kapuas tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan majelis ta’lim pada masa pandemi untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Guna mencegah penyebaran Covid-19 ditempat-tempat ibadah, Nafiah Ibnor juga mengimbau masyarakat agar terus disiplin dalam protokol kesehatan, tetapi tetap aman dalam melaksanakan aktifitas keagamaannya.
Kemudian pengurus rumah ibadah juga wajib melakukan pembersihan pada lantai, dinding dan perangkat bangunan rumah ibadah, baik sebelum maupun sesudah kegiatan ibadah.
“Pastikan juga seluruh jamaah menerapkan protokol kesehatan di area rumah ibadah, seperti memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir serta menjaga jarak,” kata Nafiah di Kuala Kapuas, Selasa (26/1/2021).
Wabup Kapuas juga mengajak masyarakat Kabupaten Kapuas untuk selalu bersyukur kepada Tuhan, karena selalu diberikan kesehatan jasmani dan rohani.
Kepada pengurus masjid maupun tempat ibadah lainnya di Kabupaten Kapuas, Ketua Umum DMI Kapuas itu berpesan agar selalu memastikan seluruh jamaah dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit, batuk, pilek, dengan melakukan pengecekan suhu sebelum memasuki rumah ibadah.
Juga menerapkan jarak aman antar jamaah, dengan memberikan tanda khusus dilantai paling sedikit berjarak 1 meter dengan memperhatikan jarak aman guna menghindari terjadinya kerumunan.
“Serta menyiapkan fasilitas cuci tangan dipintu masuk dan pintu keluar atau di area yang terlihat oleh semua jamaah,” pungkas Nafiah Ibnor. (is)
Discussion about this post