KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali meringkus diduga bandar sabu, Y (50), selasa (26/1/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba IPTU Supriyono , menjelaskan anggotanya membekuk pelaku Y (50) di Jalan Tjilik Riwut Rt. 019 Rw. 001 Kelurahan Kuala pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
“Petugas menemukan 6 (enam) paket kecil yang di duga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor/Broto 1,44 gram, 6 (enam) buah potongan sedotan kecil warna putih, 1 (satu) plastik klip bening kosong, serta barang bukti lainnya,” Jelas Kasat.
Baca Juga: Miliki Sabu, Pemuda Ini Dibekuk Polsek Danau Sembuluh di Danau Selunuk
Sementara itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Seruyan guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Seruyan terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (srs)
Discussion about this post