KALAMANTHANA, Muara Teweh – Perusahaan tambang PT Pada Idi siap mengganti rugi lahan warga yang masuk wilayah operasi pertambangan. Tetapi, perusahaaan yang beroperasi di Kecamatan Lahei dan Lahei Barat, bersedia membayar jika legalitas kepemilikan tanah jelas.
“Perusahaan kami siap untuk membayar ganti rugi, apabila sudah ada kepastian hukum tetap,” kata Direktur PT Pada Idi Yayan Rudianto, saat menggelar pertemuan bersama kuasa pemilik lahan warga di Palangka Raya, Kamis (28/1). Camat Lahei Rusihan, Kades Muara Inu Hernedi, dan Damang Lahei Ali Suparjan turut hadir.
Yayan Rudianto menyatakan, pengklaim dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan, apabila putusan mengalahkan perusahaan, pihaknya akan menjalankan putusan pengadilan. Pembayaran kepada para pengklaim dilakukan saat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Manajemen Pada Idi memastikan harus melindungi semua pihak, agar tiak ada yang merasa dirugikan. ia mengajak seluruh unsur ikut mengawal hal ini demi kepentingan bersama.
“Ini merupakan lampu hijau yang diberikan oleh perusahaan atas kasus klaim lahan. Jika sudah ada hasil putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, perusahaan bersedia melaksanakan komitmennya untuk membayar,” jamin Yayan Rudianto.
Langkah ke depan, perusahaan berkomitmen melakukan progam corporate social responsibility (CSR) melalui program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. “Semoga implementasinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, karyawan, keluarganya, pemerintah daerah, dan pembangunan nasional,” ucap dia.
Kuasa Pemilik Tanah, Sahbana Ali, mengatakan perusahaan mesti mengerti tujuan pertemuan ini dan jangan menceritakan masa lalu. “Kami tak peduli urusan perusahaan sudah membebaskan kepada pemilik lahan sebelumnya. Jangan dikait-kaitkan, serta jangan terus menerus menggunakan administrasi. Apabila masuk ke proses hukum, sedangkan SKT kami tidak sah,” kata Sahbana Ali.
PT Pada Idi menerima pengaduan kepemilikan tiga obyek lahan. Perusahaan sudah melakukan tiga kali pembayaran. Tetapi, muncul lagi sekelompok warga mengaku sebagai pemilik tanah yang sah.
Hepi Klisandi, Koordinator Land Compensation PT Pada Idi, Hepi Klisandi, mengatakan perusahaan memiliki prosedur standar dalam melaksanakan pembebasan lahan. Pihak Pada Idi melaksanakan hal tersebut dengan melibatkan dari desa, tokoh adat, dan muspika Kecamatan Lahei.
Adapun Wahyu Pratama selaku Corporate Legal PT Pada Idi, Wahyu Pratama, menyebutkan, Pada Idi melakukan berjalan sesuai dengan prosedur internal dan undang-undang berlaku. Dalam hal permasalahan klaim lahan, sebaiknya diselesaikan secara hukum.
“Silahkan melakukan gugatan kepada orang yang membebaskan lahan kepada kami, dan atau silahkan gugat kami dalam proses hukum. Dan jika pihak pengklaim melakukan aksi penyetopan dilapangan, jelas salah salah,” sebut Wahyu.
Pihak Perusahaan sudah melakukan upaya hukum laporan ke kepolisian terkait tiga dokumen sama serta dugaan pemalsuan dokumen. “Jika ada tindak pidana terbukti, kami pidanakan,” kata dia. Pihak perusahaan juga akan membuat laporan kepada bupati, gubernur dan Dewan Adat Dayaj (DAD) untuk mengetahui perkembangan investasi sehingga bermanfaat vagi pembangunan di Kalimantan Tengah dan pembangunan nasional.(mel)
Discussion about this post