KALAMANTHANA, Sampit – Dalam rangka berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang mana dipastikan akan berakhir pada 17 Febuari 2021 mendatang ini. Diketahui kedua orang pemimpin Kotim selama dua periode itu akan mengakhiri jabatan sebagai orang berkuasa di daerah ini.
Untuk itu jajaran DPRD Koti, Kamis (4/2/2021) menggelar rapat paripurna istimewa dalam hal mengumumkan pemberhentian jabatan Bupati dan wakil Bupati Kotim periode 2016-2021. Dari hasil rapat itu nantinya akan diusulkan kepada Gubernur Kalteng agar mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Dalam hal ini Sekretaris DPRD Kabupaten Kotim, Bima Eka Wardana bahkan menyampaikan hasil Rapat Paripurna Istimewa itu merupakan implikasi dari ketentuan undang-undang, Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah sebagaimana yang dimaksud pasal 78 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD.
“Setelah itu maka nantinya akan diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian secara sah,” pungkasnya.
Disisi lain Ketua DPRD Dra Rinie selaku Ketua dewan sekaligus pemimpin rapat hari ini,mengucapkan terimakasih serta apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Bupati dan Wakil Bupati dalam membangun Kotim selama 10 tahun lamanya.
“Kita ketahui masa kepemimpinan beliau berdua ini sudah mendapatkan berbagai penghargaan dalam berbagai bidang, Kotim sendiri maju dengan pesat baik di sektor ekonomi maupun infrastruktur lainnya,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post