KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kegiatan Operasi Yustisi gabungan di Perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah dan kalimantan Selatan tepatnya di Pasar Panas Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur, juga digelar Rapit Test dan di dapati pasangan suami istri (Pasutri) dinyatakan reaktif.
“Dalam operasi Yustisi kalin ini pihaknya melakukan Rapid Test bagi penguna jalan, dari 11 orang yang dilakukan Rapid test, ada 2 orang hasilnya reaktif mereka merupakan pasangan suami istri yang baru datang dari wilayah Kalsel,” kata Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra saat memimpin operasi yustisi di Taniran Pasar Panas, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut Kapolres AKBP Afandi mengatakan selain mendapati sepasang Pasutri yang reaktif, dalam operasi yustisi gabungan ini pihaknya menjaring 47 pelanggar protokol kesehatan.
Ditambahkan dia, kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) tersebut di berikan sanksi sosial sedangkan kepada pasangan suami istri (pasutri) hasilnya reaktif dibawa ke pukesmas untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jadi, lanjutnya, sambil menunggu hasil swab, pasutri tersebut di sarankan untuk isolasi mandiri , namun apabila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka akan diisolasi yang telah ditetapkan Pemda Bartim.
Pada kesempatan itu, Kapolres AKBP Affandi Eka Putra mengatakan operasi yustisi gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesahatan merupakan tindak lanjut dari surat edaran satgas penanganan covid-19 pemerintah pusat, bahwa kita wajib melakukan pemeriksaan kepada pengguna jalan termasuk random chek Rapid test.
“Dari hasil jumlah pelanggar menilai bahwa masyarakat masih belum ketat dalam penerapan prokes. Namun kita tetap optimis untuk menekan penyebaran covid-19 di wilayah Bartim,” pungkasnya. (tin)
Discussion about this post