KALAMANTHANA, Sampit – Warga masyarakat Desa Pahirangan, bakal melakukan pengklaiman kembali terhadap lahan seluas 1080 Hektar yang sampai saat ini masih menjadi persoalan antara warga masyarakat yang tergabung didalam Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) di Kecamatan Mentaya Hulu,terutama Desa Pahirangan yang mana sampai saat ini belum menerima realisasi Plasma yang sudah tertuang didalam SK Hak Guna Usaha (HGU) PT.KMA tersebut.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Pahirangan Dansah yang hingga saat ini masih terus melakukan upaya agar kerjasama plasma yang sudah tertuang didalam SK HGU dimaksud bisa segera direalisasikan oleh pihak PT KMA. Bahkan menurutnya Desa Pahirangan sendiri sudah ada mengantongi surat pelimpahan sendiri terkait lahan plasma dari Koperasi induk yakni Koperasi Garuda Maju Bersama, yang saat ini sudah menjadi dokumen pihaknya dalam menuntut lahan plasma bagi masyarakat Desa Pahirangan itu sendiri.
“Berkaitan dengan surat perdamaian yang disampaikan oleh Ketua BPN ketika kami konfirmasi kemarin, itu menurut kami tidak bisa dijadikan acuan, karena desa kami Desa Pahirangan sudah mendapatkan surat pelimpahan dari Koperasi induk,yakni Koperasi Garuda Maju Bersama, atas hal ini kami merasa perdamaian itu hanya antara Desa Tangkarobah atau Koperasi (GMB), bukan secara keseluruhan yakni salah satunya Desa Pahirangan, karena faktanya sampai saat ini belum ada penyelesaian,” paparnya Kamis (4/2/2021).
Bahkan Dansyah memastikan pihaknya akan melakukan pengklaiman kembali apabila dalam masalah ini tidak adanya penyelesaian yang memuaskan semua pihak, terutama masyarakat Desa Pahirangan yang jelas-jelas belum menerima lahan plasma dari PT.KMA yang sudah dituangkan dalam SK.HGU dan surat pelimpahan dari Koperasi induk.
“Kalau tidak ada itikad baik, maupun tidak adanya solusi yang memuaskan masyarakat, mau tidak mau, suka tidak suka kami akan tetap melakukan pengklaiman terhadap lahan 1080 hektar tersebut sampai masalah ini benar-benar selesai,” tutupnya.
Terpisah anggota Komisi II DPRD Kotim M.Abadi juga meminta agar pihak Koperasi Garuda Maju Bersama dan pihak pemerintah Desa Pahirangan, Desa Tangkarobah, bahkan pihak kecamatan termasuk pigak Pemda Kotim, bisa segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara masyarakat Desa Pahirangan dengan PT Karya Makmur Abadi tersebut.
“Berkaitan dengan kewajiban plasma ini menurut kami harus segera di selesaikan, karena itu sangat jelas berdasarkan yang yang telah ditentukan oleh pemerintah dan direktur PT KMA yang mana telah membuat pernyataan tertulis dan sudah tercantum dalam SK HGU dan setelah di konfirmasi ke BPN Kotim juga sudah di daftarkan di dalam Warkah pertanahan Kotim pada saat pendaftaran SK HGU dan telah di catat dalam bidang sertifikat HGU PT KMA itu sendiri,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim itu.
Disisi lain Abadi juga berharap pihak yang mempunyai wewenang dalam hal ini, agar bisa membantu penyelesaian masalah tersebut, baik itu instansi penegak hukum, Kejaksaan dan bahkan Kepolisian beserta BPN Kotim bisa membantu masyarakat dalam memberantas mafia tanah di Kotim ini yang mana sudah ada diatur dalam Pasal 164 KUHP:Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Bahkan menurutnya, surat perdamaian yang ada antara Koperasi yang ada di Desa Tangkarobah, tidak bisa mewakili Desa Pahirangan atau desa lainnya lantaran setiap desa memiliki pemerintah desa atau masyarakat masing-masing yang mempunyai kewenangan maupun hak yang sama dalam menolak ataupun menerima setiap keputusan yang dinilai merugikan masyarakat itu sendiri.
“Surat perdamaian itu kami rasa tidak bisa dijadikan acuan terutama Desa Pahirangan sendiri mempunyai kewenangan berbeda lantaran dia sudah mendapatkan surat pelimpahan atas lahan yang diperuntukan untuk lahan kerjasama plasma antara PT.KMA dengan Desa itu sendiri,” tutupnya.
Disisi lain Abadi juga mendukung langkah-langkah masyarakat selama berada di jalan yang benar. Menurutnya setiap orang mempunyai hak dalam mempertahankan dan memperjuangkan haknya selama tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Selama tidak melanggar aturan dan memperjuangkan haknya sah-sah saja, dan itu dilindungi oleh undang-undang,” tutupnya. (drm)
Discussion about this post