KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Panitia khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng belum lama ini melakukan kaji banding ke DPRD dan Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya.
Kaji banding dilakukan terkait raperda perubahan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kapuas tahun 2020.
Kegiatan kunjungan kaji banding Pansus I DPRD Kapuas dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kapuas Yohanes dan Evan Rahman Sahputra.
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Algri Gasan mengatakan, hasil kegiatan kaji banding tersebut diantaranya bahwa Kota Palangka Raya sudah melakukan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam bentuk Perda.
“Yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palangka Raya,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (4/2/2021)
Kemudian lanjut Algrin, perangkat daerah Kota Palangka Raya terdiri dari 1 sekretariat daerah, 1 sekretariat DPRD, 1 Inspektorat, 19 dinas, 5 badan dan 5 kecamatan, serta 1 Badan Penanggulangan Bancana Daerah atau BPBD.
Menurut legislator asal Partai Golkar ini, hasil kaji banding juga diketahui bahwa pada peraturan daerah di ketentuan peralihan perlu dijelaskan terkait pejabat.
Yaitu seperti pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini, pejabat pada perangkat daerah yang menduduki jabatan sebelum peraturan daerah ini diundangkan.
“Tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daeah ini,” ujarnya.
Kemudian semua peraturan bupati mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja organisasi yang telah ada sebelum peraturan daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku.
“Sampai dengan ditetapkan peraturan bupati tentang susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja organisasi menurut peraturan daerah ini,” terang Algrin
“Adanya penetapan waktu paling lambat dalam pelaksanaan peraturan bupati setelah peraturan daerah ini diundangkan,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post