KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur berhasil membekuk dan menangkap YR alias B (32) warga Desa Sumber Garunggung Kecamatan Dusun Tengah, Selasa (8/2/2021) malam sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Barito Timur AKBP Affandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil membekuk dan menangkap bandar narkoba dan kepemilikan 2 senjata api rakitan.
“YR (32) kini sudah diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan terhadap hukum,” tegasnya
Dikatakan Mapolres Afandi mengatakan dari hasil penangkapan ditemukan delapan paket ukuran kecil dengan berat 34,58 gram, 1 paket serbuk jenis ekstasi dengan berat 0.16 gram, uang tunai Rp 9.652.000,- dan 2 buah senjata api rakitan.
Baca Juga: Lagi Asyik Pesta Sabu, 4 Pemuda Diciduk Ditsamapta Polda Kalteng
Lanjut Affandi, untuk Kronologis penangkapan tersangka sudah menjadi target operasi (TO) dengan adanya kesaksian para tersangka yang terlebih dahulu ditangkap dan kini sudah mendekam di penjara.
YR ditangkap di rumah yang juga disaksikan oleh Ketua RT setempat saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kantong plastik warna hitam di semak-semak samping rumah tersangka yang di dalamnya berisikan 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut tisu warna putih.
“Saat penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah juga ditemukan 2 paket sabu dan 1 paket ekstasi serta 2 buah senjata Api beserta 5 butir amunisi aktif dan 1 butir selongsong amunisi yang disimpan dalam kamar tidur,” jelasnya.
Baca Juga: Miliki Sabu dan Senpi, Polda Kalteng Ciduk AR Penambang Emas Tradisional di Gumas
Tambah mantan Kasat Narkoba Jakarta Pusat ini, untuk Perkara Tindak Pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa senjata api dan amunisi tanpa ijin dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bartim.
Akibat perbuatan tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tin)
Discussion about this post