KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro lingkungan masyarakat tingkat bawah (RT/RW) tidak menutup kemungkinan akan berlanjut ditingkat kecamatan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, melalui Waka Polres Seruyan Kompol Imam Riyadi, Minggu (14/2/2021).
Adapun Peserta yang hadir,Kasat Binmas Polres Seruyan AKP Wawan Aryana,Lurah Kuala Pembuang, Agus Susanto, Ketua RT. 15 Yamin,Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuala Pembuang I Aipda Adi Hariyanto dan Tamu Undang 15 orang.
Kasat Binmas AKP Wawan Aryana menambahkan Pembentukan posko di Jalan Patimura Rt. 15 Rw. II Kelurahan Kuala Pembuang I sebagai berkelanjutan dalam penangan virus Covid-19 secara berkesinambungan melalui skala mikro konsep ini di usung oleh berdasarkan pada intruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021.
“Hendaknya terbentuknya posko tersebut mengedukasi pada seleuruh elemen masyarakat agar tetap mentaati protkes dari pemerintah demi kebaikan bersama supaya terhindar dari virus yang mematikan ini di kab.seruyan”. (srs)
Discussion about this post